Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Trik di Tilang Polisi..

Written By Admin on Selasa, 01 Mei 2012 | 08.18



Sudah menjadi kelaziman di negara kita, jika kita melanggar aturan lalu lintas di jalan raya lalu diketahui oleh polisi yang kebetulan berjaga saat itu maka biasanya kita terkena tilang. Mungkin anda pernah terkena tilang polisi ini. Nah saya kebetulan ingin menawarkan CARA AGAR DITILANG DENGAN CARA YANG BENAR. Maksudnya agar kita tidak ikut menjadi pelaku suap menyuap yang sekarang semakin membudaya di negeri kita.

Langsung menuju JURUS PAMUNGKAS KENA TILANG POLISI
  1. Ketika anda terkena tilang usahakan agar tetap terlihat tenang dan jangan gugup. semakin anda gugup maka semakin mudah bagi polisi untuk menekan mental anda.
  2. Jika anda membawa surat STNK dan SIM segera tunjukan untuk mengurangi tingkat pelanggaran yang anda lakukan.
  3. Tanyakan dengan tegas kepada polisi yang MENILANG anda apa kesalahan atau pelanggaran yang anda perbuat. Jika anda merasa anda tidak melanggar maka segera beri argumentasi yang jelas. Jika anda memang melanggar maka tidak usah beradu mulut karena akan semakin menambah kesalahan anda.
  4. Ketika polisi mulai meminta anda untuk memilih melakukan sidang di tempat [bayar duit saat itu] atau sidang di pengadilan, TRIK DAN TIPS nya sebaiknya anda tolak keduanya. Jika anda mau sidang di tempat maka resikonya denda yang harus anda bayar mahal [antara 50rb-250rb]. Ditambah anda telah melakukan tindak suap menyuap [anda sama saja dosanya / brengseknya dengan yang disuap]. Sebenarnya anda bisa memilih sidang di pengadilan. Namun menurut salah satu teman saya yang malang melintang di jalanan mengatakan ternyata di pengadilan juga banyak ‘pungli’ mulai dari calo, jaksa, hakim dll yang pada akhirnya memperbengkak denda yang ahrus anda bayar menjadi ratusan ribu rupiah. jadi tolak tawaran sidang etrsebut.
  5. Mintalah surat tilang [form] berwarna BIRU. Jangan mau jika diberi surat tilang berwarna merah. Slip berwarna merah ebrarti kita menolak mengakui kesalahan dan minta banding di pengadilan. slip warna biru berarti kita mengakui kesalahan kita dan mau membayar denda. biasanya polisi akan ngotot untuk memberikan slip merah yang berarti anda harus ngasih uang damai atau disidang di pengadilan. tantang polisi tersebut dan tetaplah minta slip warna biru.
  6. Setelah anda mendapatkan slip warna biru segera bayar dendanya dengan menuju ATM terdekat. biaya dendanya paling cuma 30rb-an. selain itu uang yang masuk langsung ke kas negara [punya BUMN]. jadi bisa digunakan untuk rakyat juga [kalau gk diselewengkan lagi oleh pejabat kayak gayus]. tapi minimal kita tidak melakukan tindak suap menyuap terhadap polisi.

demikian TIPS KENA TILANG DAN TRIK DITILANG. semoga bisa menjadi salah satu solusi anda jika anda kena tilang. semoga berhasil.

0 komentar:

Posting Komentar