Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Sandal Jepit Sampai ke Pengadilan

Written By Admin on Rabu, 04 Januari 2012 | 06.55



Kasus pencurian sandal jepit di Palu Selatan, Sulawesi Tengah, sudah sampai ke pengadilan. Polri mengklaim penyidikan kasus tersebut sudah berjalan dengan benar sesuai aturan.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Orangtua AAL tidak terima sehingga melaporkan Briptu Ahmad Rusdi ke Propam Polda Sulteng. Kasus ini juga bergulir ke pengadilan. Mabes Polri berdalih, orangtua AAL-lah yang justru ingin membawa kasus ini ke pengadilan sehingga mendudukkan AAL sebagai terdakwa.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Pemberitaan media tentang kasus ini menarik perhatian Budhi Kurniawan untuk membuka posko "seribu sandal jepit" sebagai solidaritas ketidakadilan yang menimpa AAL. Posko di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, ini saat ini telah menerima 600 pasang sandal jepit aneka ukuran.

Nenek Djubaidah yang berusia 60 tahun, bahkan rela menyewa Mikrolet untuk mengangkut 80 pasang sandal yang dikumpulkannya dari para tetangganya. 

Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sandal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasinya:

1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.

Jaksa penuntut umum menyatakan AAL (15) terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Walau demikian, dalam tuntutannya, jaksa meminta AAL dikembalikan kepada orangtuanya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis malam ini, untuk mendengar putusan hakim.

Eki Mohammad Hasyim, staf Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, AAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 362, dalam hal ini mengambil sandal milik orang lain.

"Dari sisi yuridis, terdakwa terbukti bersalah. Tetapi, berdasarkan pertimbangan hati nurani dan nilai barang yang diambil, kami tuntut dengan tindakan dikembalikan kepada orangtuanya," kata Eki.

Terkait tuntutan itu, pengacara AAL menolak tuduhan terbukti bersalah.

Menurut pengacara AAL, fakta dan bukti persidangan serta keterangan saksi tidak mendukung untuk menyatakan AAL terbukti bersalah.

"Yang hilang sandal Eiger, tapi yang dibawa ke persidangan adalah sandal Ando. Lokasi penemuan juga bukan di dalam pagar. Lagi pula tidak ada saksi yang menyaksikan, apakah AAL yang mengambil sandal itu. Makanya, kami meminta AAL dibebaskan murni," kata Syahrir Zakaria, salah seorang pengacara AAL.

Gara-gara masalah sandal yang tak seberapa mahal ini, Mabes Polri dibuat sibuk. Mereka menggelar jumpa pers hari Selasa kemarin. Bahkan Kapolri juga harus melayani pertanyaan wartawan tentang sandal jepit ini.

Berbagai sumber'

0 komentar:

Posting Komentar